Kepatuhan

Dalam industri perbankan yang semakin dinamis, peran fungsi kepatuhan menjadi sangat krusial untuk menjaga integritas, tata kelola, dan keberlanjutan usaha bank. Fungsi ini memastikan bahwa seluruh aktivitas operasional bank berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar industri yang berlaku.

Guna memenuhi kebutuhan akan sumber daya manusia yang kompeten di bidang ini, telah ditetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 143 Tahun 2022 tentang Kepatuhan, yang menjadi rujukan dalam pengembangan kompetensi profesional di sektor keuangan, khususnya perbankan.

Unit-unit kompetensi yang harus dikuasai mencakup antara lain:

  • Menyusun Kebijakan, Sistem, dan Prosedur Kepatuhan Bank Umum
  • Memastikan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Komitmen Bank Umum kepada Otoritas Pengawas
  • Mengelola Risiko Kepatuhan Bank Umum
  • Melaksanakan Program Pengembangan Kapabilitas Sumber Daya Manusia dalam Mendukung Penerapan Fungsi Kepatuhan 
  • Mengevaluasi Penerapan Budaya Kepatuhan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendorong seluruh lembaga jasa keuangan, termasuk bank, untuk memastikan bahwa pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepatuhan memiliki sertifikasi kompetensi yang sesuai dengan ketentuan.

Mengingat pentingnya peran tersebut, mengikuti pelatihan sebelum proses sertifikasi menjadi langkah strategis bagi para profesional perbankan. Melalui pelatihan, peserta tidak hanya memahami aspek teori, namun juga diberikan pembekalan praktis untuk menghadapi tantangan nyata dalam operasional bank sehari-hari.

LPK IBI BCC menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi Kepatuhan yang dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan, keterampilan, dan kesiapan penuh dalam menjalani uji sertifikasi, serta mengembangkan kemampuan penerapan fungsi kepatuhan di dalam organisasi.

Bersama LPK IBI BCC, mari tingkatkan kompetensi Anda untuk mendukung terciptanya budaya kepatuhan yang kuat dan mendukung kinerja berkelanjutan di industri perbankan



Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Pasal 261 disebutkan bahwa Pelaku Profesi Sektor Keuangan wajib memiliki sertifikat profesi sesuai bidang pekerjaan masing-masing