Operation

Operasional perbankan merupakan fondasi utama dalam menjaga kelancaran aktivitas layanan keuangan. Area ini mencakup pengelolaan transaksi, administrasi kredit, treasury, trade finance, hingga penyusunan kebijakan operasional bank. Untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan efektif dan sesuai standar industri, dibutuhkan tenaga profesional yang kompeten dan tersertifikasi.

Sebagai acuan nasional, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 327 Tahun 2013 mengatur unit-unit kompetensi bidang operasional perbankan yang wajib dikuasai, meliputi:

  • Melakukan Proses Transaksi Back Office 
  • Melakukan Proses Transaksi End of Periode 
  • Melakukan Disbursement dan Administrasi Kredit 
  • Menerbitkan dan Menerima Surat Kredit Berdokumen/Bank Garansi, serta Penagihan Dokumen
  • Mengelola Administrasi Trade Finance
  • Melakukan Settlement dan Administrasi Transaksi Treasury 
  • Menyusun Kebijakan, SOP, dan Manual Operasional Bank
  • Membukukan Kerugian dan Cadangan Risiko Operasional

Melalui sertifikasi ini, profesional perbankan tidak hanya memenuhi persyaratan industri, tetapi juga meningkatkan kehandalan operasional yang berkontribusi pada peningkatan kualitas layanan dan mitigasi risiko.

LPK IBI BCC menghadirkan Pelatihan Sertifikasi Operasional Perbankan yang dirancang secara sistematis untuk:

  • Membekali peserta dengan pemahaman teori dan praktik operasional perbankan terkini
  • Meningkatkan kesiapan menghadapi uji sertifikasi berbasis SKKNI
  • Membentuk profesional yang adaptif terhadap perubahan regulasi dan teknologi di sektor keuangan


Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Pasal 261 disebutkan bahwa Pelaku Profesi Sektor Keuangan wajib memiliki sertifikat profesi sesuai bidang pekerjaan masing-masing