Pelatihan Sertifikasi dan Refreshment
Manajemen Risiko
Manajemen risiko merupakan elemen krusial dalam operasional perbankan, memastikan bahwa institusi keuangan mampu mengidentifikasi, menilai, dan mengelola berbagai risiko yang mungkin timbul. Untuk memastikan kompetensi sumber daya manusia di bidang ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang Manajemen Risiko Perbankan.
SKKNI terbaru Nomor 271 Tahun 2024 menggantikan SKKNI sebelumnya (Nomor 218 Tahun 2020) dan menetapkan berbagai unit kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga profesional di bidang manajemen risiko perbankan. Beberapa unit kompetensi yang diatur dalam SKKNI ini antara lain:
- Mengelola Risiko Pasar
- Mengidentifikasi Risiko Kredit
- Menganalisis Risiko Operasional
- Menentukan Strategi Mitigasi Risiko Likuiditas
- Mengelola Risiko Kepatuhan
- Menyusun Kebijakan Manajemen Risiko
Selain itu, OJK melalui Surat Edaran Nomor 28/SEOJK.03/2022 mewajibkan sumber daya manusia di bank umum untuk memiliki sertifikasi manajemen risiko yang sesuai dengan tingkat dan kompleksitas pekerjaannya. Kewajiban ini menekankan pentingnya sertifikasi sebagai bukti kompetensi dalam mengelola risiko perbankan secara efektif.
Mengingat pentingnya sertifikasi ini, mengikuti pelatihan sebelum menjalani proses sertifikasi menjadi langkah strategis bagi para profesional perbankan. Pelatihan ini membantu peserta memahami materi yang akan diujikan, memberikan wawasan praktis, serta meningkatkan kesiapan dalam menghadapi ujian sertifikasi. Dengan demikian, peserta tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi tetapi juga memiliki keterampilan yang diperlukan untuk menghadapi tantangan dalam pengelolaan risiko di sektor perbankan.
Melalui program pelatihan ini, IBI BCC berkomitmen untuk mendukung peningkatan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia di sektor perbankan, memastikan bahwa setiap individu memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengelola risiko dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Unit Kompetensi Manajemen Risiko
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Pasal 261 disebutkan bahwa Pelaku Profesi Sektor Keuangan wajib memiliki sertifikat profesi sesuai bidang pekerjaan masing-masing