Pelatihan Sertifikasi dan Refreshment
Standar Kompetensi Sistem Pembayaran
SDM yang melaksanakan kegiatan Sistem Pembayaran wajib memiliki Sertifikat PBK Sistem Pembayaran sebagaimana tertuang pada Peraturan Bank Indonesia nomor 5 Tahun 2024 Tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran
Setiap hari, IBI BCC melaksanakan kelas PBK – Pelatihan Berbasis Kompetensi.
Untuk pendaftaran dapat menghubungi
WA call center HP : 0811-106-986
Berikut adalah informasi tentang jenjang kualifikasi dan biaya PBK Sistem Pembayaran :
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Pasal 261 disebutkan bahwa Pelaku Profesi Sektor Keuangan wajib memiliki sertifikat profesi sesuai bidang pekerjaan masing-masing