Wealth Management

Dalam era keuangan modern, layanan Wealth Management menjadi semakin penting bagi bank dalam menyediakan solusi keuangan yang komprehensif bagi nasabah. Untuk memastikan kualitas layanan tersebut, diperlukan tenaga profesional yang memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai dengan standar nasional.

Sebagai acuan nasional, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Wealth Management telah ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-69/D.02/2024. KKNI ini mencakup jenjang kualifikasi 4, 5, dan 6, yang dirancang untuk memastikan bahwa tenaga profesional di bidang ini memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan tuntutan industri.
 

Unit-unit kompetensi yang diatur dalam SKKNI ini mencakup berbagai aspek penting, seperti:

  • Memberikan Layanan Wealth Management kepada Nasabah
  • Melakukan Analisis Kebutuhan Keuangan Nasabah
  • Menyusun Rencana Keuangan dan Investasi
  • Mengelola Portofolio Investasi Nasabah
  • Melakukan Evaluasi dan Rebalancing Portofolio
  • Memberikan Edukasi Keuangan kepada Nasabah

Melalui pelatihan berbasis SKKNI dan KKNI ini, peserta akan dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjalankan fungsi Wealth Management secara profesional dan sesuai dengan standar industri. Pelatihan ini juga mempersiapkan peserta untuk menghadapi uji sertifikasi kompetensi di bidang Wealth Management.

LPK IBI BCC menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi Wealth Management Perbankan yang dirancang untuk:

  • Meningkatkan pemahaman peserta terhadap konsep dan praktik Wealth Management
  • Membekali peserta dengan keterampilan praktis dalam memberikan layanan keuangan kepada nasabah
  • Mempersiapkan peserta menghadapi uji sertifikasi kompetensi di bidang Wealth Management

Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta tidak hanya memenuhi persyaratan regulasi dan industri, tetapi juga meningkatkan profesionalisme dalam mendukung kualitas layanan dan operasional bank yang berdaya saing tinggi.



Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Pasal 261 disebutkan bahwa Pelaku Profesi Sektor Keuangan wajib memiliki sertifikat profesi sesuai bidang pekerjaan masing-masing