General Banking

Dalam dunia perbankan, fungsi General Banking mencakup berbagai aktivitas dasar yang menjadi fondasi operasional bank, seperti layanan nasabah, administrasi rekening, dan pengelolaan transaksi harian. Untuk memastikan bahwa tenaga kerja di bidang ini memiliki kompetensi yang sesuai, telah ditetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang menjadi acuan dalam pengembangan kompetensi profesional di sektor perbankan.



Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Pasal 261 disebutkan bahwa Pelaku Profesi Sektor Keuangan wajib memiliki sertifikat profesi sesuai bidang pekerjaan masing-masing