Pelatihan Sertifikasi dan Refreshment
Internal Audit
Dalam dunia perbankan yang kompleks dan dinamis, fungsi Internal Audit memegang peranan vital dalam memastikan efektivitas pengendalian internal, kepatuhan terhadap regulasi, dan peningkatan kualitas tata kelola perusahaan. Untuk mendukung profesionalisme di bidang ini, telah ditetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Internal Audit Bank melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-69/D.02/2024.
Jenjang Kualifikasi dan Unit Kompetensi KKNI Bidang Internal Audit Bank mencakup tiga jenjang kualifikasi, yaitu:
Jenjang 4 (Auditor):
- Melaksanakan Penugasan Audit
- Melaporkan Hasil Audit
- Memantau Tindak Lanjut Hasil Audit
- Melaksanakan Penugasan Konsultasi
Jenjang 5 (Audit Supervisor):
- Merencanakan Penugasan Audit
- Melakukan Supervisi Penugasan Audit
- Melaksanakan Program Peningkatan Kualitas Hasil Audit
- Melaksanakan Penugasan Konsultasi
Jenjang 6 (Audit Manager):
- Merencanakan Audit Tahunan
- Merencanakan Program Peningkatan Kualitas Hasil Audit
- Melakukan Evaluasi Efektivitas Fungsi Internal Audit
- Mengelola Sumber Daya Internal Audit
Setiap jenjang kualifikasi dirancang untuk memenuhi kebutuhan kompetensi sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan kompleksitas pekerjaan di bidang Internal Audit perbankan.
LPK IBI BCC berkomitmen untuk mendukung pengembangan kompetensi sumber daya manusia di sektor perbankan melalui program Pelatihan Sertifikasi Internal Audit Perbankan. Program ini dirancang untuk:
- Meningkatkan pemahaman peserta terhadap prinsip dan praktik Internal Audit sesuai dengan standar nasional
- Membekali peserta dengan keterampilan praktis dalam melaksanakan fungsi Internal Audit
- Mempersiapkan peserta menghadapi uji sertifikasi kompetensi di bidang Internal Audit
Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta akan memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjalankan fungsi Internal Audit secara profesional dan sesuai dengan standar industri.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Pasal 261 disebutkan bahwa Pelaku Profesi Sektor Keuangan wajib memiliki sertifikat profesi sesuai bidang pekerjaan masing-masing