Kredit

Kredit merupakan salah satu fungsi utama dalam operasional perbankan yang memerlukan pemahaman mendalam dan keterampilan khusus. Untuk memastikan bahwa tenaga profesional di bidang ini memiliki kompetensi yang sesuai, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) telah menetapkan pedoman yang harus diikuti.

Salah satu SKKNI yang relevan adalah SKKNI Nomor 343 Tahun 2013, yang mengatur kompetensi perbankan di bidang kredit. Skema sertifikasi kompetensi untuk jabatan kerja Credit Officer memiliki jumlah dan komposisi unit kompetensi sesuai dengan tingkat kesulitan, wewenang, tanggung jawab, serta ruang lingkup pekerjaan dalam organisasi pelaksana kredit perbankan.

Unit kompetensi yang diatur dalam SKKNI ini mencakup berbagai aspek penting, seperti:

  • Mengidentifikasi Potensi Nasabah Kredit

  • Menawarkan Produk Kredit kepada Nasabah

  • Melakukan Penilaian atas Permohonan Kredit Non-Ritel

  • Melakukan Penilaian atas Permohonan Kredit Ritel

  • Mengusulkan Keputusan Kredit

  • Melakukan Perikatan Perkreditan

  • Mengusulkan Pencairan Kredit

  • Memelihara Nasabah Kredit

Pentingnya sertifikasi di bidang kredit juga ditekankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui berbagai peraturan, OJK mendorong lembaga keuangan untuk memastikan bahwa sumber daya manusia yang terlibat dalam proses kredit memiliki sertifikasi yang sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas analisis kredit, mitigasi risiko, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Mengikuti pelatihan sebelum menjalani proses sertifikasi menjadi langkah strategis bagi para profesional perbankan. Pelatihan ini membantu peserta memahami materi yang akan diujikan, memberikan wawasan praktis, serta meningkatkan kesiapan dalam menghadapi ujian sertifikasi. Dengan demikian, peserta tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi tetapi juga memiliki keterampilan yang diperlukan untuk menghadapi tantangan dalam pengelolaan kredit di sektor perbankan.

Melalui program pelatihan ini, LPK IBI BCC berkomitmen untuk mendukung peningkatan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia di sektor perbankan, memastikan bahwa setiap individu memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengelola kredit dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.



Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Pasal 261 disebutkan bahwa Pelaku Profesi Sektor Keuangan wajib memiliki sertifikat profesi sesuai bidang pekerjaan masing-masing